Desa Panggungharjo Jadi Pilot Project Desa Antikorupsi di Indonesia
- VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pilot project Desa Antikorupsi. Penetapan ini membuat Desa Panggungharjo menjadi Desa Antikorupsi pertama di Indonesia.
Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan pembuatan Desa Antikorupsi ini menjadi upaya KPK untuk memberantas budaya korupsi.
Kambul menuturkan bahwa pemberantasan korupsi tak melulu hanya melakukan penindakan namun juga harus dibarengi dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat.
Berkaitan dengan penetapan Desa Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi, Kumbul menerangkan ada sejumlah indikator dari KPK yang dipenuhi oleh Desa Panggungharjo. Selain itu, sambung Kumbul, KPK pun telah memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan dan tata laksana Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo.
Jenderal Polisi bintang satu ini menjabarkan bahwa di tahun 2021, KPK memilih Desa Panggungharjo sebagai pilot project Desa Antikorupsi. Setelahnya di tahun 2022, KPK menargetkan di setiap provinsi di Indonesia harus ada 1 Desa Antikorupsi.
Target berikutnya, imbuh Kumbul, di tahun 2023 di setiap kabupaten dan kotamadya yang ada di Indonesia harus ada 1 Desa Antikorupsi.
"Mengapa kita memilih desa? Desa itu miniatur mini Indonesia. Selain pemilihan langsung, desa juga punya otonomi khusus baik di bidang tata kelola keuangan hingga manajemen," kata Kambul di Balai Desa Panggungharjo, Selasa, 30 November 2021.
"Selain itu di Indonesia ada 74.961 desa. Nah, jika masing-masing desa sudah antikorupsi maka kami harap pemerintahan di atasnya pun juga antikorupsi," ujar Kumbul.
Kumbul menjelaskan lewat desa sebagai struktur pemerintahan paling bawah, KPK ingin membangun pola pikir antikorupsi. Sehingga di pemerintahan ke atasnya yaitu Kecamatan, Kabupaten atau Kotamadya, Provinsi hingga pemerintah pusat bisa ikut tertular pola pikir itu.
Hasil Survei
Kumbul menuturkan berdasarkan hasil survei BPS tahun 2021 mengatakan masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa. Berdasarkan data itu, kata Kumbul, KPK pun melakukan sejumlah langkah untuk menanamkan pola pikir antikorupsi di desa.
Kumbul menambahkan bahwa dari catatan KPK, di tahun 2020 ada 141 kasus korupsi di desa. Dari 141 kasus ini, 132 kepala desa dan 50 perangkat desa diketahui terlibat kasus korupsi.
Sementara di semester I tahun 2021, lanjut Kumbul, ada 62 kasus korupsi di desa. Dari 62 kasus ini, 61 kepala desa dan 24 perangkat desa terlibat.
"Jadi desa antikorupsi ini bukan milik lurah atau perangkat desa. Desa antikorupsi ini milik masyarakat. Karena pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi dan mengingatkan untuk tidak korupsi. Inilah yang disebut desa antikorupsi," kata Kumbul.