KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 7.709 laporan gratifikasi senilai Rp171 miliar. Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa, 30 November 2021.

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar," kata Ghufron.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi. Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporkan itu berskala kecil.

Gedung Merah Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melapor gratifikasi ke KPK. Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya,” katanya.

Ilustrasi Korupsi

Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?

Korupsi di Indonesia tak kunjung hilang meski berbagai upaya sudah dilakukan. Apa penyebab utamanya dan bagaimana solusinya?

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024