KPK Pikir-pikir Banding Vonis Rendah Nurdin Abdullah

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim atas perkara Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 November 2021.

Setelah mempelajari putusan, KPK akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ujar Ali.

Pada perkaranya, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan SGD350 ribu.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya