Jemaah Umrah yang Sempat Tertunda Akan Diberangkatkan Desember 2021

Ilustrasi jemaah umrah dari Indonesia bertolak ke Arab Saudi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA - Dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) telah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia. Dengan dibukanya penerbangan ini, maka ibadah umrah telah kembali dibuka.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi dengan protokol kesehatan

Photo :
  • Haramain

50 Ribu Jemaah

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

Menurut Gus Yaqut, akibat Pandemi COVID-19, banyak jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Lebib dari 50 ribu jemaah yang sempat tertunda akan segera diberangkatkan seiring dengan dibukanya penerbangan langsung ke Arab Saudi ini.

"Berdasarkan data yang ada pada sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus atau siskopatuh sampai saat ini terdapat 59.757 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi COVID-19," kata Gus Yaqut, Selasa, 30 November 2021.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Baca juga: Umrah Dibuka, Kemenag Harap Obati Kerinduan Umat ke Tanah Suci

Dari jumlah tersebut sebagian di antaranya ada yang sudah mendapatkan visa untuk melaksanakan ibadah umrah. Yaqut menyebut para jamaah yang sudah siap akan diberangkatkan pada bulan Desember 2021.

"Dari jumlah ini terdapat 18.752 orang yang sudah memegang visa dan siap untuk diberangkatkan. Jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya menjadi prioritas yang diberangkatkan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada bulan Desember nanti," ujarnya.

Ibadah umrah perdana di masa pandemi COVID-19

Photo :
  • Haramain

Mencabut Suspend

Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia. Terhitung mulai 1 Desember 2021, warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya