Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, memvonis hukuman lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Hakim Ibrahim Palino, menyampaikan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan melalui Youtube KPK RI, Senin malam, 29 November 2021.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Nurdin mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU KPK
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.