Komnas HAM Tuding KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) gagal menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman menyusul kasus perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Berdasarkan hasil investigasi, MS benar mengalami perundungan oleh sesama pegawai KPI. Perundungan dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.

"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Sedihnya Anak Daus Mini, Dibully karena Bentuk Fisik Sang Ayah

Beka menjelaskan, kegagalan KPI dalam menciptakan suasana lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman, tercermin dengan tidak adanya aturan internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan serta penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Selain itu belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.

Hari Kesehatan Nasional, Ini 10 Tanda Tubuh Anda Sehat dan Bugar

Ilustrasi perundungan.

Photo :
  • ANTARA News/Andre Angkawijaya

Bahkan, kata Beka, peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya sehingga bukan hanya MS yang mengalami kasus serupa di lingkungan KPI. "Kuat dugaan peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI lainnya namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," kata Beka.

Karena itu, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus perundungan yang menimpa MS. Bahkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelanggaran HAM yang menimpa MS, di antaranya, pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman, serta Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental.

"Prinsip perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia. Adanya pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh MS memunculkan banyak dampak secara psikis dan fisik kepada korban," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya