34 Narapidana Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cegah Hal Ini
- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
VIVA – Sebanyak 34 narapidana kategori high risk kembali dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Nusakambambangan, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Napi yang dipindahkan tersebut, berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur (Jatim).
"Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan negara (rutan)," kata Rika dalam keterangannya, Senin malam 29 November 2021
Menurut Rika, Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, surat tanggal 11 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 22 narapidana dengan inisial SS, dkk. Kedua, surat tanggal 22 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 12 narapidana dengan inisial BH, dkk.
"Sebanyak 22 narapidana kelompok pertama dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Sementara 12 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu," ujarnya
Sementara itu, Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim, Gun Gun Gunawan, mengatakan, proses pemindahan telah dimulai sejak Sabtu 27 November 2021. Proses tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat.
"Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Batalyon C Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun, Petugas Lapas Kelas I Madiun, dan Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim," ujar Gun Gun.
Menurutnya, proses pemindahan tahanan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib. Pemindahan tahanan tersebut juga tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Pemindahan narapidana high risk ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif," ujarnya.