Fadli Zon Dilaporkan ke MKD Soal UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
- Instagram @fadlizon
VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali menjadi sorotan setelah menuliskan kritik terhadap UU Cipta Kerja di akun media sosial miliknya. Atas kritikannya itu, Fadli dilaporkan oleh Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata pria yang akrab disapa Teddy kepada wartawan, Senin, 29 November 2021.
Beberapa hari lalu, Fadli menuding ada kekuatan yang tak terlihat dibalik UU Cipta Kerja. "UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak ‘invisible hand’. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun Twitternya.
Baca juga: Erick Thohir Wanti-wanti Dampak Varian Omicron ke Kinerja BUMN
Menurut Teddy, ada tiga alasan mengapa dia mengapa dirinya melaporkan Fadli Zon ke MKD. Pertama, katanya, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk undang-undang, artinya Fadli, menurut Teddy, harusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.
Alasan kedua, pernyataan ini akan berakibat atau berdampak, dan menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif dalam setiap pembuatan aturan. Dengan Twitt ini, seolah-olah Fadli menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan.
"Terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.
Alasan ketiga, secara jelas MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Sehingga tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku setelah putusan MK itu.
"Terakhir saya menganggap dan menduga statement Fadli Zon ini sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada putusan MK, padahal MK dalam putusannya masih menyatakan UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai masa perbaiki 2 tahun," ujarnya.