SK Mutasi Kemenkumham Dinilai Banyak Kejanggalan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Kemenhukham RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pekan lalu baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi para pegawai di lingkungannya. Namun surat dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Komjen Pol Andap Budi Revianto dinilai banyak kejanggalan.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam SK yang ditertibkan pada 22 November kemarin. Akibat hal itulah yang mengindikasikan adanya jual beli jabatan di lingkungan Kemenkumham. 

"Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," katanya, Senin, 29 November 2021.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Dalam SK itu, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Angki Setio yang mendapat jabatan sebagai kepala seksi di Lapas Cipinang. Padahal, yang bersangkutan sebelumnya diketahui terlibat dalam aksi jual beli jabatan sebagai orang pemilik rekening atas pengiriman uang yang mencapai miliaran rupiah. 

"Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementerian, kalau tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjob. Karena itu coba di konfirmasi kembali ke kementrian saja," ungkap Gigih.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Dari salah satu contoh yang terlihat itu, dugaan praktik tidak sehat masih terjadi di SK yang baru dikeluarkan tersebut. Bahkan ada juga seorang Kalapas yang sebelumnya terlibat masalah lantaran narapidana yang ada didalamnya di potong tangannya.

"Jadi masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," tuturnya.

Gigih menilai, selama ini pihaknya menilai prosedur dan policy punishment yang pernah dikeluarkan kurang tegas. Mereka yang bermasalah hanya mendapat sangsi yang terkesan formalitas karena menjalankan hukuman disiplin saja.

"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekedar hukuman disiplin yakni pemecatan karena dampak dari apa yg dilakukan ada banyak malpraktek dalam pelayanan publik," terangnya.

Sebelumnya, Gigih menemukan adanya dugaan praktik tersebut di sebuah Ditjen Kementerian. Dia pun telah menyampaikan laporannya tersebut ke KPK.

"Berdasarkan investigasi yang kami lakukan secara mandiri terjadi dugaan jual beli jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang berlangsung cukup lama," ujar Gigih di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia menduga, praktik ini melibatkan pegawai level bawahan yang pangkat eselon IV hingga berpangkat eselon II. "Mereka menjadi operator lapangan yang bertugas untuk mengeksekusi orang-orang terkait yang berkeinginan dengan jabatan tertentu. Sementara aktor intelektualnya melakukan perencanaan hingga memuluskan praktek jual beli jabatan terjadi," ucap dia.

Akibat laporan yang disampaikan Gigih, beberapa orang di lingkungan kementerian hukum dan HAM menjalani pemeriksaan oleh KPK. Nama Angki Setio dan beberapa pegawai lainnya ditemukan melakukan praktik jual beli jabatan. Angki sendiri disebut sebagai orang yang menerima uang dari hasil jual beli jabatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya