Tentara vs Polisi di Tembagapura Ribut karena Rokok Diproses Hukum
- ANTARA
VIVA – Kepala Polda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
"Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasu tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standar operasional prosedur) termasuk berjualan saat bertugas," kata Fakhiri, di Jayapura, Senin, 29 November 2021.
Dia membenarkan kini sudah terjadi perdamaian di antara mereka yang bertikai, namun agar tidak terulang maka para pihak yang terlibat akan diproses. "Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan," ujarnya.
Insiden yang terjadi Sabtu, di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.
Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain karena harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.
Anggota brimob yang terluka, Bripka Risma, terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan. (ant)