Tentara vs Polisi di Tembagapura Ribut karena Rokok Diproses Hukum

Kepala Polda Papua Irjan Pol Mathius Fakhiri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Polda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

"Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasu tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standar operasional prosedur) termasuk berjualan saat bertugas," kata Fakhiri, di Jayapura, Senin, 29 November 2021.

Dia membenarkan kini sudah terjadi perdamaian di antara mereka yang bertikai, namun agar tidak terulang maka para pihak yang terlibat akan diproses. "Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan," ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Insiden yang terjadi Sabtu, di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.

Foto ilustrasi personel Brimob saat menjaga keamanan di Papua (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain karena harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.

Anggota brimob yang terluka, Bripka Risma, terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan. (ant)

Ilustrasi rokok

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Kholil mengatakan langkah Kemenkes dalam menerbitkan kebijakan rokok tanpa identitas merek telah melanggar hak-hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024