Pelapor Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick Serahkan Bukti ke Polisi
- VIVA/ Sherly
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa pelapor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, hari ini, Senin 29 November 2021.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan dugaan keikutsertaan kedua menteri Presiden Jokowi tersebut dalam bisnis tes PCR COVID-19.
"Dimintai keterangan soal materi pelaporan," ujar Ketua Majelis Jaringan aktivis ProDemokrasi (ProDEM), Iwan Sumule kepada wartawan, Senin 29 November 2021.
Dalam pemeriksaan hari ini, ada sejumlah bukti yang akan diserahkan ke penyidik, salah satunya artikel pemberitaan soal pengakuan Luhut terkait bisnis PCR. Salah satunya hasil tes PCR yang dilakukannya di bulan Juni lalu ketika tarifnya mencapai Rp700 ribu.
"Ada beberapa artikel yang menyatakan bahwa Pak Luhut dan juga Pak Erick itu kalau Pak Luhut kan sudah jelas dia mengatakan ada pengakuan bahwa beliau memiliki saham di PT GSI. Termasuk pengakuan lewat jubirnya bahwa kepemilikan saham itu ada keuntungan," ungkapnya.
"Saya melampirkan ada bukti PCR yang Juni kemarin itu dan kemudian harganya masih di angka Rp700 ribu. Kan terjadi banyak perubahan harga itu sementara kita tahu di beberapa negara tidak segitu," tambahnya.
Baca juga: Kemenaker Tawarkan Upah Berbasis Produktivitas, Ini Respons Buruh
Lebih lanjut dia mengatakan, harga tes PCR yang mahal tersebut diyakini akibat adanya kepentingan bisnis. Kemudian tindak pidana kolusi dan nepotisme yang terjadi.
"Kan dalam pidana kolusi dan nepotisme itu juga disebutkan bahwa tidak saja merugikan negara, tapi itu juga disebutkan orang lain, bangsa dan negara. Nah makanya saya kemudian melampirkan ada bukti PCR," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat ditolak, laporan ProDEM akhirnya diterima polisi. Laporan itu dilayangkaan atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis tes Polymerase Chain Reaction atau COVID-19.
Diketahui, ProDem membuat laporan kemarin, Senin 15 November 2021 tapi ditolak. Laporan lalu diterima dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Iwan Sumule dan terlapor Luhut Binsar serta Erick Thohir.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 5 angka 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.