Ingin Berkeluarga, Terdakwa Sate Sianida Minta Keringanan Hukuman

Pelaku pengirim sate sianida di Bantul Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi

VIVA – Terdakwa kasus sate sianida, NA menyampaikan pledoinya dalam sidang yang digelar di PN Bantul, Senin 29 November 2021. Dalam pledoinya, NA meminta keringanan hukuman atas perbuatannya.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

NA menyampaikan sejumlah alasan agar hukumannya mendapatkan keringanan dari majelis hakim. NA menuturkan bahwa dirinya adalah tulang punggung utama keluarganya.

"Mohon dengan segala kerendahan hati Bapak hakim yang mulia, meringankan vonis saya. Saya adalah harapan keluarga dimana keluarga saya tidak mampu dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata NA, Senin 29 November 2021.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

"Keluarga saya bergantung pada saya (sebagai tulang punggung keluarga). Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, saya juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya. Adik-adik tiri saya juga (punya) utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan," sambung NA.

Sidang kasus sate sianida dengan terdakwa bernama Nani digelar di PN Bantul

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi
Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

NA juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban. NA membeberkan sate sianida itu sebenarnya ditujukan kepada Aiptu Tomi.

NA mengaku dirinya depresi atas perbuatan Tomi kepadanya hingga kemudian nekat mengirimkan sate sianida tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan, permohonan maaf (kepada keluarga korban). Yang saya tuju bukan adik Naba yang saya tidak kenal. Yang saya tuju Tomi, hanya Tomi. Saya merasa sangat tertekan depresi. Benar-benar tertekan karena saudara Tomi," ungkap NA.

"Untuk keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dari hati saya yang paling dalam atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas bukan tujuan (pengiriman sate sianida)," tutup NA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus sate sianida, NA dengan hukuman 18 tahun penjara. JPU Sulisyadi menuturkan tuntutan ini karena terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan Sulisyadi di PN Bantul dalam persidangan.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ujar Sulisyadi.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," lanjut Sulisyadi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya