Bikin Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Didenda Rp12 Juta
- Instagram @herlinkenza
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis selebgram Aceh Herlin Kenza dengan denda Rp12 juta, karena kasus kerumunan. Selain Herlin, pemilik toko baju Wulan Kokula didenda Rp15 juta.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar UU Kekarantinaan karena mengundang kerumunan warga saat melakukan kunjungan ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe.
Persidangan dengan agenda putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Senin, 29 November 2021, dengan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe Al Muhajir.
Dalam persidangan itu Hakim Ketua Budi Sunanda menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada keduanya untuk membayar denda. Jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
JPU Kejari Lhokseumawe Al Muhajir mengatakan, perbedaan putusan pidana denda itu sudah berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari majelis hakim.
“Keduanya menerima hasil putusan hakim. Mereka juga diwajibkan bayar denda dalam jangka waktu 7 hari,” ujar Al Muhajir kepada wartawan.
Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan denda pidana Rp15 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus kerumunan yang melibatkan Herlin Kenza berawal saat dirinya diundang oleh pemilik toko Pakaian Wulan Kokula. Saat itu Herlin Kenza mengundang warga untuk menghadiri kedatangannya ke toko tersebut. Undangan itu dibuat Herlin melalui medsosnya.
Baca juga: Polisi dan TNI yang Kawal Herlin Kenza Dicopot dari Jabatannya