INFOGRAFIK: Poin-poin Instruksi Mendagri saat Libur Nataru

Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satunya telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. 

141.605 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Aturan ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru). Ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 dengan berbagai varian barunya. 

Dalam instruksi ini, Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota hingga Bupati diberikan tugas untuk pengetatan kebijakan dan memberi imbauan. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjan, tempat wisata hingga ibadah turut diberlakukan. Simak selangkapnya seperti dirangkum dalam infografik VIVA di bawah ini:

Jelang Nataru, Arus Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Padat
Suasana Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Liburan Nataru, Ratusan Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Ludes Terjual

Puncak liburan Nataru diprediksi terjadi pada Sabtu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024