INFOGRAFIK: Poin-poin Instruksi Mendagri saat Libur Nataru

Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satunya telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. 

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

Aturan ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru). Ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 dengan berbagai varian barunya. 

Dalam instruksi ini, Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota hingga Bupati diberikan tugas untuk pengetatan kebijakan dan memberi imbauan. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjan, tempat wisata hingga ibadah turut diberlakukan. Simak selangkapnya seperti dirangkum dalam infografik VIVA di bawah ini:

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada
Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024