INFOGRAFIK: Poin-poin Instruksi Mendagri saat Libur Nataru

Ilustrasi semarak Tahun Baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satunya telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. 

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI

Aturan ini untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru (nataru). Ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19 dengan berbagai varian barunya. 

Dalam instruksi ini, Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Wali Kota hingga Bupati diberikan tugas untuk pengetatan kebijakan dan memberi imbauan. Selain itu, pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjan, tempat wisata hingga ibadah turut diberlakukan. Simak selangkapnya seperti dirangkum dalam infografik VIVA di bawah ini:

Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$154,5 Miliar, Dampak Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Istana Tegaskan Pengangkatan CASN Mundur Bukan Imbas Efisiensi Anggaran

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara soal mundurnya pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025