Ribuan Buruh Akan Demo di Surabaya, Tolak Upah Murah
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA - Ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, 29 November 2021. Mereka beraksi untuk mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PU-XVIII/2020 dengan jujur serta menolak tegas penetapan upah murah.
Ring-1 Jawa Timur
Rencananya, demo akan didominasi massa buruh daerah Ring-1 Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Mereka bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO) pada pukul 12.00 WIB. Setelah itu mereka akan bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
"Khusus massa aksi dari Sidoarjo, sejak pukul 09.00 WIB akan mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Timur," kata Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim, Jazuli, dihubungi wartawan.
Lebih lanjut, puncak aksi penolakan upah murah ini seharusnya dilakukan hari ini. Namun, pihak serikat pekerja atau buruh menunda pelaksanaanya pada Selasa besok, 30 November 2021. Untuk hari ini, diperkirakan sebanyak 25 ribu orang buruh akan beraksi. Sementara untuk besok diperkirakan sebanyak 50 ribu orang.
Tak Bersilat Lidah
Jazuli menjelaskan buruh mendesak pemprov tidak bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jatim terkait Putusan MK. Memang MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur," tegas Jazuli.
Selain itu, buruh juga mendesak Gubernur Khofifah agar menghentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Meminta kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke bupati/wali kota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kecuali rekomendasi Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022. Tetapkan dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.