Apindo Pidanakan Bupati Bogor Terkait Kenaikan UMK 2022

Bupati Bogor Ade Yasin
Sumber :
  • Pemkab Bogor

VIVA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mempidanakan Bupati Bogor terkait Surat Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 mengenai rekomendasi kenaikan UMK Bogor tahun 2022 sebesar 7,2 persen. Aturan tersebut dinilai melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Surat bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker tanggal 25 November 2021 terkait rekomendasi kenaikan UMK 2022 telah menyalahi aturan. Karena itu, kami DPK Apindo Kabupaten Bogor terpaksa bersurat pada Gubernur Jawa Barat dan departemen terkait, untuk menolak surat tersebut," kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans, Minggu, 28 November 2021.

Ilustrasi buruh saat aksi demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

Cacat Formil dan Materil

Frans menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp4,520.844 atau naik 7,2% dari tahun 2021 Rp4.217.206 melalui surat Nomor 561/1355 -Disnaker tanggal 25 November 2021. Kenaikan angka ini, jauh lebih tinggi daripada batas atas upah 2022 berdasarkan penghitungan PP 36 Tahun 2021.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

"Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil," kata Frans.

Baca juga: Ganjar: Kita Sibuk Mikir Upah Buruh, Tapi Lupa Gaji Guru

Frans mengatakan aturan yang keluar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor itu melanggar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan strategis nasional, khususnya dibidang Pengupahan. Bahkan, kata Frans, Gubernur Jawa Barat turut terancam sanksi sesuai Undang-Undang tersebut bila menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor.

"Bahkan juga kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, bila mengeluarkan penetapan yang melanggar aturan pengupahan," kata Frans.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

Upaya Hukum

Frans mengatakan sudah menjadi resiko pemerintah dalam menghadapi permasalahan tuntutan pekerja. Oleh karena itu, seperti kabupaten kota lainnya di Jawa Barat, lanjut Frans, DPK Apindo Kabupaten Bogor akan menempuh upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

"Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum. Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat," katanya.

Frans mengatakan pemerintah daerah seharusnya mengacu pada aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021. Di mana Undang-Undang  Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun ke depan sejak tanggal putusan atau hingga Nopember 2023.

"Artinya aturan pengupahan tahun 2022 dan 2023  harus mengacu pada aturan pengupahan yang sekarang yaitu PP Nomor 36 tahun 2021," kata Frans.

Tidak Naik

Sebelumnya, pada Rabu, 24 November 2021, lalu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2022 di wilayah Kabupaten Bogor, diputuskan tidak mengalami kenaikan. Bupati Ade Yasin mengatakan keputusan itu diambil oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi yakni Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta. Sebabnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar, menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

Konferensi Pers Visit Store Klingking Fun Pesta Diskon Anti Golput

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Program Klingking Fun Pesta Diskon Anti Golput kambali hadir serentak di seluruh Indonesia untuk memeriahkan program Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024