Dianggap Menghasut Kerusuhan, Calon Kades di Sumatera Utara Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi menangkap seorang calon kepala desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, karena diduga menghasut para pendukungnya sehingga memicu kerusuhan usai pemilihan kepala desa di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Si calon kepala desa, Haryono Sinulingga (47 tahun), dengan nomor urut 2, kini ditahan dan diperiksa secara intensif di Markas Polres Dairi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Sabtu, 27 November 2021, menjelaskan, penyidik Polres Dairi juga menetapkan 9 orang sebagai tersangka, antara lain berinisial  IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Personel Brimob berbaris sebelum ditempat ke wilayah penugasan beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Sembilan orang yang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli polisi saat melaksanakan tugas pengamanan. Dalam kerusuhan itu mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya merampas dan merusak kotak suara, merobek surat suara, dan memprovokasi massa. 

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Haryono, katanya, dijerat Pasal 160 KUHP, yakni barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang. Dia diancam dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Sedangkan terhadap kesembilan tersangka, atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subs pasal 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," kata Hadi.

kerusuhan pilkades itu berawal ketika Haryono keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara, yang kalah dari rivalnya.

"Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD, yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa, ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan. Tapi, berkat kesigapan petugas, dari empat kotak suara yang akan dibawa, satu kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya," kata Hadi.

Setelah kerusuhan itu, Hadi mengatakan kondisi di Desa Bertungen Julu kondusif, meski aparat TNI dan Polri masih bersiaga penuh. Polri dan TNI menyiagakan satu kompi gabungan untuk memonitor dan menjaga situasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya