Buronan Korupsi PLTD Raja Ampat Ditangkap di Jakarta

Mantan Direktur PT Forking Mandiri, Besari Tjahyono, tersangka kasus korupsi PLTD Raja Ampatsaat, tiba di kantor Kejaksaan di Sorong, Jumat, 26 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Ernes Broning Kakisina

VIVA – Mantan Direktur PT. Forking Mandiri, Besari Tjahyono, yang menjadi tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, ditangkap di Jakarta.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Besari Tjahyono, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, ditangkap pada 25 November 2021 di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, dan tiba di Sorong, Papua Barat, Jumat, 26 November 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Sastra Adi Wicaksana di Sorong, mengatakan bahwa setelah ditangkap di Jakarta, Besari sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Setelah itu, Besari diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari guna proses administrasi dan dilanjutkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa tersangka Besari Tjahyono ditangkap terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Dalam kasus itu, sesuai hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Kejaksaan telah menetapkan Besari sebagai DPO sejak tahun 2018.

Tersangka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/082017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Dan surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

Perbuatan Besari diancam dengan pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya