Pengakuan 2 Pemburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
- bbc
"Kalau dulu mereka masih pakai besi yang dimodifikasi kayak bor. Tapi sekarang tidak, perangkat teknologi mereka sudah canggih," ujar Dwi Cahyono kepada BBC News Indonesia.
Hanya saja sepanjang pengamatannya, pemerintah tidak terlalu serius mengurusi persoalan ini.
Bahkan konten video di media sosial berisi barang-barang hasil temuan para pemburu terus bermunculan. Padahal hal itu bisa memicu orang lain untuk melakukan perburuan yang sama.
Itu mengapa pemerintah, katanya, harus sesering mungkin menggelar pertemuan juga pendekatan dengan para pemburu --menjelaskan pentingnya benda-benda itu dilaporkan ke pihak terkait untuk mengungkap sebuah peristiwa sejarah.
"Karena itu saya belum melihat upaya yang dilakukan untuk paling tidak membuat sebuah pertemuan dengan mereka. Sosialisasi bahwa memburu tidak diperkenankan."
"Kalau dibiarkan terus, makin lama [barang-barang bersejarah] itu akan habis."
Yang jadi persoalan pula juga, sambung Dwi, pemerintah maupun aparat tidak bisa bertindak selama benda atau situs tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sehingga masyarakat yang menyaksikan operasi perburuan pun, kerap membiarkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Pasal 23 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.
Ayat 2 berbunyi temuan yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Kemudian Pasal 26 mengatakan, setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan
Penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Dwi Cahyono resah jika perburuan benda-benda bersejarah itu terus dibiarkan, maka hampir mustahil bagi para arkeolog untuk meneliti serta mengungkap peradaban besar di Indonesia yang terjadi di masa lampau.
"Ini tidak bisa dibiarkan."