Jaksa Agung: Penanganan Kasus HAM Berat Coreng Wajah Penegakan Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Dengan begitu, baik buruknya penegakan sangat diwarnai kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan.

“Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat, 26 November 2021.

Terpopuler: Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong Ditahan, Aksi Heroik Polisi Gagalkan Curanmor

Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi.

Sehingga, kata dia, penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Selain itu, lanjut dia, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Burhanuddin selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting untuk memberikan kepastian dan keadilan serta mengatasi kebuntuan yang terjadi yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini, guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” tandasnya.

Pendiri Migrant Care sekaligus Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Komnas HAM menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024 karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024