Yusril soal Putusan MK atas Omnibus Law: Potensi Lumpuhkan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa tak ada cara lain bagi pemerintah selain memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat itu inkonstitusional. 

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

"Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK [atas gugatan uji materi/judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja]," kata Yusril, Jumat, 26 November 2021.

Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen, dan akan terjadi kekacauan.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujar Yusril.

Menurut Yusril, dalam putusan MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK bahkan melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Yusril Ihza Mahendra.

Photo :
  • Bayu Nugraha

Dia menilai putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tersisa lebih kurang tiga tahun lagi.

"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti," kata Yusril.

"Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," dia menambahkan.

Jokowi dan Iriana Jokowi mencoblos Pilkada 2024 di TPS 012 Kelurahan Sumber

Jokowi Usai Nyoblos di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Harus Terima

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024