Yusril soal Putusan MK atas Omnibus Law: Potensi Lumpuhkan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa tak ada cara lain bagi pemerintah selain memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat itu inkonstitusional. 

"Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsaputusan MK [atas gugatan uji materi/judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja]," kata Yusril, Jumat, 26 November 2021.

Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen, dan akan terjadi kekacauan.

"MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali. Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujar Yusril.

Menurut Yusril, dalam putusan MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK bahkan melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

Yusril Ihza Mahendra.

Photo :
  • Bayu Nugraha

Dia menilai putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tersisa lebih kurang tiga tahun lagi.

"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti," kata Yusril.

Menko Yusril Ihza Sempat Bahas soal RUU Perampasan Aset, KPK: Penting Bagi Indonesia

"Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," dia menambahkan.

Bahlil Akui Banyak Aspirasi dari Pengurus Agar Jokowi Jadi Pengurus Golkar
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024