MUI Sebut Penangkapan Ahmad Zain Bukan Kriminalisasi Ulama
- vstory
VIVA – Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), M Najih Arromadloni mengatakan penangkapan Ahmad Zain An-Najah (AZA) karena diduga terlibat terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri bukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Kami percaya tidak ada yang disebut kriminalisasi ulama atau Islamophobia, karena ini kepentingan negara adalah menjaga keamanan, menjaga keselamatan rakyat. Dalam hal ini kami memberikan dukungan dan apresiasi,” kata Najih di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.
Oleh karena itu, Najih mengatakan MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penanggulangan radikal dan terorisme di Indonesia. Karena, kata dia, MUI komitmen turut serta dalam penanggulangan radikal dan terorisme di Indonesia.
“Hal itu diwujudkan dalam banyak langkah, di antaranya sejak 2004 MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 3 yang berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme. Itu suatu hal yang sangat dilarang dalam Islam,” ujarnya.
Tentu, kata dia, kasus Zain ini akan menjadi bahan evaluasi MUI untuk lebih hati-hati kedepannya. Sebab, aktivitas terorisme memang sangat ada dibawah tanah. Sehingga, MUI tanpa ada informasi dari aparat juga tidak mengetahui aktivitas anggotanya di luar.
Ahmad Zain ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Zain disebut sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Selain itu, ia juga sebagai Dewan Syuro JI.
LAZ BM ABA adalah wadah penggalangan dana untuk operasional kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Izin lembaga itu telah dicabut Kementerian Agama pada Januari 2021.
Baca juga: 5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus