Tiga Belas Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rumah-Kendaraan di Buton

Tangkapan layar - Polisi saat mengumpulkan barang bukti di salah satu rumah warga yang dibakar oleh massa di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Senin malam, 22 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat aksi pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan pada Senin malam, 22 November 2021, di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Media Asing Peringatkan Potensi Indonesia Senasib dengan Chili Gegara Kelas Menengah Terus Merosot

Kepala Kepolisian Resor Buton AKBP Gunarko, melalui selulernya dari Kendari, Kamis, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian itu.

"Jadi, kemarin kita mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.

3 Orang Diduga Bakar Mobil Patroli Saat Demo Berujung Ricuh di DPR Ditangkap

Gunarko mengungkapkan ke-13 tersangka itu ialah warga di desa setempat yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan sepeda motor maupun mobil di daerah itu. Sedangkan sang kepala desa masih diperiksa.

Dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 9 orang di antara mereka sudah ditahan. Sedangkan empat orang lainnya, karena berusia di bawah 18 tahun, tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.

9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan

Tangkapan layar (screenshot) video yang memperlihatkan massa membakar rumah dan sejumlah kendaraan bermotor di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Senin malam, 22 November 2021.

Photo :
  • ANTARA

Gunarko mengungkapkan para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Pada Senin malam, 22 November, pecah kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, yang diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

"Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," katanya.

Dampak kerusuhan mengakibatkan dua rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa. Meski begitu, Gunarko menyampaikan kini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di sana, namun polisi masih bersiaga.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari aksi pembakaran rumah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya