KPK Dalami Aliran Dana Pembayaran Formula E Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Tim antirasuah juga tengah menelusuri aliran dana pembayaran ajang balap mobil listrik tersebut.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

"Informasi-informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov DKI membayar sekian-sekian, dan transfernya ke mana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan ya misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.

Pemprov DKI Jakarta membayar 122,102 juta Poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun untuk mengadakan ajang balap itu. Sementara itu, negara lain hanya mengeluarkan Rp1,7 miliar sampai Rp17 miliar.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Lembaga antikorupsi akan mendalami seluruh transaksi Pemprov DKI Jakarta dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut. Pendalaman itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik, kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal, dan seterusnya," kata Alex.

Masyarakat diminta sabar dalam proses penyelidikan ini. Lembaga Antikorupsi memastikan kasus ini bakal dituntaskan.

"Dalam proses penyelidikan kan sudah beberapa kita undang untuk memberikan keterangan, tepatnya klarifikasi terkait dengan berbagi isu dan rumor yang diterima KPK," ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024