Ganjar: Kita Sibuk Mikir Upah Buruh, Tapi Lupa Gaji Guru

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak guru belum mendapatkan upah layak. Ia pun membandingkan nasib guru dengan nasib buruh yang mendapat perlakuan berbeda.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Saya nggregel. Tiap tahun kita berdebat dan berjuang untuk gaji buruh, tapi kita lupa pada ribuan guru di tanah air yang gajinya memprihatinkan," kata Ganjar di sela upacara peringatan Hari Guru Nasional di SLB Negeri Semarang, Kamis, 25 November 2021.

Menurutnya, guru yang berada di bawah naungan Pemprov Jateng semua sudah mendapat gaji setara UMK. Namun mereka guru honorer SD-SMP yang berada di bawah naungan kabupaten/kota banyak yang belum mendapatkan haknya secara layak.

Kumpulan Ucapan Hari Guru Nasional 2024 Penuh Makna dan Menyentuh Hati

"Maka, para bupati dan walikota dan DPRD kabupaten/kota saya dorong untuk lebih memperhatikan nasib guru honorer. Saya harap tahun depan semua sudah bisa dapat gaji setara UMK," tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Ganjar, tidak ada yang sulit untuk menaikkan gaji guru honorer setara UMK. Semua bisa dilakukan, asal ada kemauan yang kuat. 

Genjot Digitalisasi Pendidikan RI, Arasoft Latih Guru Ubah Bahan Pelajaran Konvensional Jadi eBook Interaktif

"Jangan bilang tidak ada. Kalau tidak ada, ya gaji kita (bupati/wali kota) yang dikurangi, jangan mereka guru honorer yang ditunda. Itu upah minimum lho, kasihan mereka. Padahal mereka ada yang sudah bekerja bahkan belasan tahun. Jadi tolong semua memperjuangkan itu," tegasnya.

Sementara itu, Upacara peringatan Hari Guru Nasional yang digelar dan dihadiri Gubernur Jateng, berbeda dari biasanya. Kali ini peserta upacara menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Sebelumnya, keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah yang kenaikannya di bawah UMP seperti yang dilansir pemerintah pusat, disambut kecewa oleh buruh.

Lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 202, UMP tahun 2022 resmi naik hanya 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Itu berarti nilai UMP bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada 2022 hanya naik  Rp14.032 dari sebelumnya Rp1.798.979,00 menjadi Rp1.812.935 per bulan.

Meskipun dalam keputusan tersebut ada diktum yang mengatur penetapan UMP ini tetap menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, yang besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya