Boyamin Setuju Aturan Prajurit TNI Tak Bisa Diperiksa Sembarangan
VIVA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Surat Telegram Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dibarengi dengan birokrasi yang baik. Alasannya penting untuk memanajemen penanganan perkara.
"Jadi, ada birokrasi, ada aturannya, sehingga KPK tinggal melaksanakan aturan itu bersama-sama polisi militer," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis, 25 November 2021.
Boyamin mengatakan aturan itu harus dibarengi dengan alur manajemen penanganan perkara. Dengan demikian, kata Boyamin, penegak hukum tak akan tumpang tindih dalam menangani kasus yang menjerat anggota TNI.
MAKI mendukung penuh aturan baru itu. Aturan itu diyakini bisa membuat penanganan hukum terhadap anggota TNI menjadi lebih tajam.
"Menurut saya ini positif saja bahwa aturan Panglima TNI ini untuk memberikan guidance, dasar untuk proses penanganan hukum kalau terjadi antara militer dan sipil," kata Boyamin.
Penegak hukum tinggal mengikuti arahan saat birokrasi telah terbangun dari instrumen ini. Dengan begitu, penanganan perkara bakal lebih cepat.
"Ini semata-mata memberikan arah, dasar untuk prosesnya. Kalau enggak ada kan jadi simpang siur, jadi tarik ulur, berlarut-larut. Kalau penegakan hukum itu jadi jelek," kata Boyamin.
Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Aturan tersebut diterbitkan 5 November 2021.
Dalam aturan itu, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaaan dan Polri tidak bisa sembarangan memanggil anggota TNI dalam penanganan suatu perkara.
Aturan ini diterbitkan lantaran beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tak sesuai ketentuan berlaku. Aturan diterbitkan agar tidak terjadi kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI. Berikut aturannya:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan atau Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tersebut.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum dan perwira satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.