Pakar Hukum Bicara Soal Isu Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris

Pakar hukum Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA - Isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris ikut mengemuka seiring pemberitaan terkait kasus mafia tanah. Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan bahwa over kriminalisasi artinya sesuatu yang merupakan tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Dosa

Menurut Romli, fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

“Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam sebuah diskusi yang digelar Kelompok Notaris Pendengar dan Pemikir (Klompencapir), dikutip pada Rabu, 24 November 2021.

Baca juga: Dua Oknum PPAT Kasus Nirina Zubir Ditahan

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Romli melanjutkan dalam menjalankankan jabatannya, notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014, tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan, terkait dengan pembuatan akta, di mana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.

“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku, sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” katanya.

Tak Mungkin Menipu

Dari ketentuan yang ada, dalam logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Jika itu terjadi mungkin ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.

“Kalau memang notaris berinsiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini, kekecualian dari norma yang tidak biasa,” ujarnya.

Namun di luar Perundang-Undangan ada hal penting yang juga harus dilakukan yakni terkait dengan pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah, jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.

Dalam diskusi tersebut juga turut hadir Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, dan notaris yang juga inisator Klompencapir, Dewi Tenty.

Penegak hukum khususnya aparat kepolisian mengusut sejumlah kasus mafia tanah. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah perkara artis Nirina Zubir.

Dalam kasus tersebut, kepolisian juga turut menetapkan dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai tersangka dan menahan mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya