Arogan Maki-maki Ibu Arteria Dahlan, Anggiat Pasaribu Minta Maaf

Anggiat Pasaribu cabut laporan di Polres Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Anggiat Pasaribu, wanita muda yang sempat viral lantaran cekcok dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Anggiat viral karena videonya yang terlihat memaki-maki ibunda Arteria Dahlan.

Anggiat menyampaikan permohonan maaf itu saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 24 November 2021.

"Saya Anggiat Pasaribu meminta maaf atas tindakan saya kepada ibu dari pak Arteria Dahlan," kata Anggiat.

Selain itu, dia juga meminta maaf pada institusi TNI khususnya Angkatan Darat atas tindakan arogannya tersebut. Ia mengakui aksinya memunculkan kegaduhan.

"Kepada TNI saya juga minta maaf, sudah membuat gaduh. Sekali lagi, saya minta maaf," ujarnya.

Anggiat cabut laporan di Polres Bandara

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Anggiat juga sebelumnya sudah mencabut laporan atas kasus yang melibatkan dirinya dengan ibunda Arteria Dahlan. Ia bersama perwakilan keluarganya mendatangi Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk mencabut laporan.

"Kedatangan kami untuk klarifikasi. Dan, kami pun juga sudah mencabut berkas pelaporan," kata perwakilankeluarga Anggiat, Clance Pakpahan, di Polres Bandara Soetta, Rabu, 24 November 2021.

21 Kapal Perang Negara Sahabat Akan Masuk Perairan Bali Ikut Latihan Komodo 'MNEK 2025'

Anggiat viral lantaran cekcok dengan ibunda Arteria Dahlan. Saat itu, ia sempat memaki-maki dan mengaku sebagai anak jenderal TNI bintang 3. Peristiwa cekcok itu terjadi di Terminal 2 Bandara Soetta.

Imbas peristiwa itu, baik Arteria dan Anggiat saling melapor ke polisi. Kasus ini merembet ke sejumlah pihak seperti Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR yang tak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan polisi tanpa izin dari Presiden RI Joko Widodo. 

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Danpuspom TNI: Pelaku Sudah Diamankan Puspomal

Alasan MKD DPR tak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan polisi karena merujuk aturan UU MPR, DPRD, DPR, DPD (UU MD3) bahwa pemeriksaan anggota dewan mesti izin Presiden. Bahkan sejumlah elite Fraksi PDIP di DPR sampai ikut memediasi kasus ini agar Arteria bersedia menempuh damai.

KSAL: TNI AL Akan Gelar Latihan Besar-besaran MNEK 2025 yang Libatkan Angkatan Laut 58 Negara Sahabat di Bali
 Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Kusworo

Marsda Kusworo Masuki Masa Pensiun, Marsda Mohammad Syafii Jadi Kepala Basarnas

Marsekal Madya (Marsda) TNI Kusworo dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Basarnas dan digantikan oleh Marsda Mohammad Syafii.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025