Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Polri Siapkan Cara Cegah Klaster Baru

Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto (tengah)
Sumber :
  • dok Korlantas Polri

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan strategi lain untuk mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebab, pemerintah memastikan tidak ada penyekatan selama PPKM level 3.

“Bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Emang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24, Bapak Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran,” kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Menurut dia, Polri akan mengoptimalkan dan menguatkan pos-pos PPKM di desa-desa. Posko-posko PPKM yang empat pilar itu akan diberdayakan untuk mengantisipasi penyebaran kasus COVID-19.

“Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan. Dari RT-RT-nya misalnya kan. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” ujarnya.

Ilustrasi penyekatan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pemerintah, kata dia, meniadakan penyekatan saat libur Nataru 2021. Namun, Polri akan tetap berupaya mencari cara agar tidak ada klaster COVID-19 baru selama masa libur Nataru.

“Yang jelas, rapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) itu tidak ada penyekatan. Jadi itu yang akan kita pedomani. Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat, supaya masyarakat yang betul-betul pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

INFOGRAFIK: PBB Puji Keberhasilan Indonesia Atasi Covid-19

Di antaranya, penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah menekankan, masyarakat tetap dapat merayakan Nataru namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. 

Terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut diberlakukan bukan karena situasi COVID-19 di Indonesia yang mewajibkannya. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi. 

'Mainan' di Rutan KPK, Cabup Pekalongan Dilempar Tongkat dan Asal-usul COVID-19

"Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," ujar Muhadjir.

Misteri Asal-usul COVID-19 Mulai Terkuak, Ini Temuan Para Ilmuwan
Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024