Wali Kota Padang soal Pemerkosaan Adik-Kakak: Ini Miris Sekali

Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di kota itu serta berjanji akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polresta Padang agar pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan.

Literasi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah Masih Jadi Tantangan

"Ini miris sekali; persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri di Padang, Rabu, 24 November 2021, menanggapi terjadinya kasus pemerkosaan terhadap dua bocah perempuan kakak beradik oleh anggota keluarga sendiri mulai dari kakek, paman, kakak hingga tetangga.

Hendri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman mengaku akan terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan.

"Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.

Hari Ini Pilkada 2024 Digelar Secara Serentak, Warganet Bagikan Momen Nyoblos

Ia menyampaikan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Dia mengingatkan, masalah semacam itu bukan hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum.

Tujuh pelaku

Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota itu dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku. Lima orang di antara mereka terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.

Dua dari empat tersangka pemerkosa dua perempuan kakak-adik di Kota Padang, Sumatera Barat, yang sudah ditangkap oleh polisi, Rabu, 17 November 2021.

Photo :
  • ANTARA

Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni sang kakek Dj alias Udin (70 tahun), dan paman korban RO alias Rian (23 tahun). Sedangkan kakak sepupu korban, ADA, berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun. Dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi karena usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando mengatakan, kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan ditemukan kekerasan pada alat vital.

Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Tetangga korban lantas menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Belakangan diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, di dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya