KPK Minta Kepala Daerah di Papua Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh kepala daerah di Papua bisa memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Sebabnya, skor monitoring corruption perception (MCP) Papua masih sangat rendah.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Dari capaian MCP, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemda di Papua," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu, 24 November 2021.

Ilustrasi aksi Masyarakat Papua Sambangi Kantor LPDP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Alexander menyebut skor MCP Papua hanya 25 sampai 34 persen pada penilaian periode 2018 hingga 2020. Sementara itu, pada periode 2021, Papua mendapatkan skor MCP 46 persen.

Jauh dari Harapan

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Angka itu, ungkap Alex, masih jauh dari harapan KPK. Kepala daerah diminta bekerja keras mulai saat ini untuk meningkatkan skor MCP.

"Kunci keberhasilan pencegahan korupsi tidak lain adalah komitmen kuat pimpinan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama pimpinan DPRD," kata Alex.

Baca juga: KPK Minta Ormas di Papua Ikut Berantas Korupsi

Seluruh stakeholders di Papua juga diminta menjaga integritas. Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) juga diminta menguatkan pengawasan kepada kepala daerah agar skor MCP di Papua meningkat.

"Karenanya harus diperkuat terkait kapasitasnya dengan memberikan pelatihan, jumlah auditornya, maupun kecukupan anggarannya," katanya.

Selesaikan Sengketa

KPK juga berharap kepala daerah di Papua dapat menyelesaikan semua sengketa aset bermasalah di wilayahnya. Lembaga Antikorupsi tidak mau aset bermasalah di Papua dibiarkan berlarut-larut.

Alexander Marwata mengatakan penguasaan aset secara utuh bisa membuat daerah untung. Pengembalian aset bermasalah dinilai sama dengan berinvestasi.

"Ini semua untuk kepastian hukum sebagai syarat investasi," kata Alexander.

KPK meminta seluruh kepala daerah di Papua berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mempercepat sertifikasi bermasalah. Mereka tidak mau pihak ketiga terus-menerus mendapatkan untung dari aset milik daerah.

KPK menyadari pengembalian aset ini tidak mudah. Tiap daerah memiliki masalah sengketa aset yang berbeda. Namun, kepala daerah di Papua diminta tidak berhenti mengupayakannya.

"Bapak-bapak (kepala daerah di Papua) punya kepentingan untuk mendorong investasi sebagai jalan untuk pembangunan di daerah yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan," kata Alex.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024