Jaksa Agung Minta Istri yang Marahi Suami karena Mabuk Dibebaskan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta anak buahnya mengubah tuntutan terhadap istri yang memarahi suami gara-gara mabuk di Karawang, Jawa Barat, dari satu tahun menjadi bebas.

Detik-Detik Wanita di Palmerah Tewas Tertimpa Pagar

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejati Kalimantan Tengah.

Photo :
  • Dok. Kejaksaan Agung.

Beri Perhatian Khusus

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menuturkan bahwa Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut begitu kasus itu ramai di masyarakat. Jaksa Agung kemudian memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jampidum.

“Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa P-16A yang berada di Kejagung. Ada 3 orang jaksa senior pada Jampidum untuk jadi P-16 yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 23 November 2021.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Leonard mengatakan alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung.

Berkas Diteliti Kembali

Setelah diambil alih, Kejagung memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti.

“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA

Tidak Terbukti Secara Sah

Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Negsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Leonard menambahkan pertimbangan tersebut merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdakwa.

“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” tutur Leonard.

Sebelumnya, seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat, memarahi sang suami karena mabuk. Namun, wanita yang berinisial V tersebut kemudian terancam dibui selama 1 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya