Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Begini Kata Polri

VIVA Militer: Prajurit TNI berlatih perang.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi surat telegram yang diterbitkan Panglima TNI terkait prajurit TNI tidak dapat diperiksa polisi tanpa ada izin atasan. Kebijakan itu sesuai Telegram Nomor: ST/1221/2021 tanggal 15 November 2021.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik kepolisian dalam bertindak mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Maka itu, proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur.

"Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 23 November 2021.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Menurut dia, terbitnya telegram Panglima TNI tentu tidak akan mengganggu kinerja penyidik di kepolisian. Namun, Polri bakal menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terkini. "Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • Istimewa
Irwasum Polri Dedi Prasetyo Resmi Berpangkat Komjen

Sebelumnya, muncul surat telegram atau ST Panglima TNI nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Telegram itu terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Hal itu jadi perhatian seluruh penegak hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya.

Dilansir VIVA Militer dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, Senin 22 November 2021. Aturan tersebut diterbitkan Panglima TNI atas dasar beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan diterbitkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Salah satunya meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI. Berikut aturannya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa hukum, harus melalui Komandan atau Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum tersebut.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum dan perwira satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya