KPK Pertimbangkan Permintaan JC Robin Pattuju, Eks Penyidik
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK menyatakan akan mempertimbangkan JC Robin.
"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 November 2021.
Ali menyebut pengajuan JC merupakan hak Robin sebagai terdakwa, yang tengah berperkara dalam kasus rasuah. Namun, jaksa KPK memiliki peran mempertimbangkan permintaan JC berdasarkan hasil persidangan.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Ali.
KPK Bisa Meminta Hakim Menolak
Jaksa KPK bisa meminta hakim menolak JC Robin, jika dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ali mengatakan itu merupakan ketentuan dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011. Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.
"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," kata Ali.
Saat ini KPK sendiri belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung. Sikap KPK atas permintaan JC Robin lazimnya diungkapkan saat tuntutan nanti.
"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," imbuh Ali.