Jaksa Agung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Omeli Suami Pemabuk

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Negsy Lim yang dibacakan sebelumnya pada Kamis, 11 November 2021. Valencya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

"Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, JPU juga melakukan tuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung pada Selasa, 23 November 2021.

Menurut dia, penarikan tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik atas pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa Valencya. Sebab, kata dia, Jaksa Agung langsung memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini setelah beredar di masyarakat.

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

"Akhirnya, penanganan perkara ini diambil alih dan dikendalikan Kejaksaan Agung oleh Jampidum (Jaksa Agug Muda Pidana Umum)," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, Jampidum Fadil Zumhana langsung menunjuk tiga orang jaksa senior sebagai jaksa P-16A. Lalu, tim jaksa meneliti kembali hasil proses persidangan mulai pemeriksaan saksi, terdakwa maupun barang bukti.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

"Pertimbangan ini merupakan wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," jelas dia.

Dengan begitu, kata Leonard, kasus istri memarahi suami karena pulang dalam keadaan mabuk dengan terdakwa Valencya ini dinyatakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan.

"Dengan menyatakan bahwa terdakwa V alisa NLx anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga," katanya.

Kasus ini berawal ketika seorang istri di Karawang terancam 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami mabuk-mabukan. Diketahui bahwa suaminya tersebut merupakan warga asing. 

Wanita tersebut berinisal V (45), sedangkan suaminya berinisial CYC, pria asal Taiwan. V dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC. 

Karena laporan tersebut, V harus terkurung di penjara selama 1 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis, 11 November 2021. 

Dalam persidangan, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukum, anak pertama, dan kakak kandungnya. Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum. Saat sidang tersebut, V mengatakan keberatan dan mengaku dikriminalisasi. 

Menurut V, apa yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta. Ia tidak terima hanya karena dirinya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara. Meski demikian, Hakim ketua Muhammad Ismail Gunawan meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya