Cabuli Istri Tahanan, Bripka RHL Jalani Sidang Etik Polda Sumut

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Bripka RHL yang diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinisal MU (19) menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang digelar Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 23 November 2021.

Polda Sumut Terjunkan 868 Personil Amankan Aquabike Danau Toba 2024

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses sidang masih berjalan saat ini. Sehingga belum ada putusan atau rekomendasi terhadap sanksi terberat diberikan kepada Bripka RHL.

"Sidang itu belum ada putusan, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL," sebut Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa siang, 23 November 2021.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

Hadi mengungkapkan rekomendasi atau putusan terberat akan diterima Bripka RHL adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun itu akan ditandatangani atau diputuskan Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda," ucap Hadi.

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Bripka RHL sudah ditahan. Hal itu, untuk mempermudah proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut, yang ditangani oleh Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Penahanan Bripka RHL dilakukan usai dia menjalani sidang kode etik digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis, 11 November 2021, pekan lalu.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. 

Sidang kode etik ini, dijalani Henry imbas dari perbuatan anggotanya, Bripka RHL diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, SM. "Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan, untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda," sebut Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Hadi menjelaskan sanksi diterima Henry berupa mutasi demosi dan penundaan pendidikan atau sekolah selama 1 tahun. Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru dijabat oleh AKP Kasir Nasution.

"Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan," kata Hadi.

Kemudian, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personil Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya