UI Buka Suara Soal Guru Besar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kampus Universitas Indonesia/Ilustrasi.
Sumber :
  • Facebook.com/ui.ac.id

VIVA - Universitas Indonesia buka suara soal dugaan adanya tindakan pelecehan seksual di kampus tersebut. Sekretaris Universitas, Agustin Kusumayati, menyebut kalau segala bentuk tindakan pelecehan dan perundungan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual telah diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Peraturan Rektor UI

Sosok Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Makassar Pelaku Utama Kasus Pabrik Uang Palsu

Kode Etik dan Kode Perilaku itu termuat dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019 dan mengikat kepada seluruh warga UI baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan.

“Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun. Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Agustin dalam keterangan persnya yang diterima VIVA, Selasa, 23 November 2021.

Rektor Buka Suara Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar yang Diduga Libatkan Pegawainya

Baca juga: Modus Kasih Mainan, Sayudi Tega Cabuli 3 Bocah di Muara Angke

Agustin mengatakan turunan dari PRUI tersebut di kampus telah dibentuk perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, hak dari korban dan hak dari terduga pelaku sama-sama dijaga dan dihormati karena mereka adalah warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan,” kata Agustin.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Adapun, kata Agustin, proses pemeriksaan yang dilakukan bila ada dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban.

Layanan Bimbingan

Agustin menambahkan, selain perangkat hukum, UI juga telah menyiapkan layanan bimbingan dan konsultasi bagi semua warga UI, termasuk korban tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, yang memerlukan dukungan psikis dan penyembuhan mental.

“Layanan ini terintegrasi dengan Layanan Bimbingan dan Konseling yang diselenggarakan oleh Klinik Satelit Makara,” katanya.

Guru Besar

Sebagai informasi, dugaan tindakan pelecehan seksual di kampus UI dilakukan oleh seorang Guru Besar Ilmu Politik UI, Burhan Djabir Magenda. Ia dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua alumnus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, saat menjadi mahasiswa.

Burhan juga dituduh melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya saat menjadi anggota DPR dari Partai Golkar pada 1999-2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya