KPK Minta Ada Larangan Dosen Terima Hadiah
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya regulasi yang melarang dosen untuk menerima hadiah. Sebab hal tersebut merupakan praktek koruptif.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa, 23 November 2021.
Alexander mencontohkan negara Singapura telah melarang para dosen menerima hadiah. Karena, Singapura memandang, penerimaan hadiah yang dilakukan oleh dosen bisa membuat ketidakadilan dalam proses pengajaran. KPK pun ingin Indonesia menghapuskan praktek-praktek penerimaan hadiah yang dilakukan dosen.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," kata Alex.
KPK tidak mau ketidakadilan dalam proses mengajar terjadi hanya karena dosen menerima hadiah. Tindakan itu diyakini bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia.