KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas  penyidikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penyidik KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Hari ini, 22 November 2021 dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 November 2021.

Penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia akan ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," kata Ali.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Jaksa akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan politikus Golkar Aliza Gunado di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dalam aksinya, Robin bekerjasama dengan pengacara Maskur Husain.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang suap. Sedikitnya tiga kali, yakni senilai 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus di KPK yang sedang ditangani Robin.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024