Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Sjamsul Nursalim
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menerima pembayaran utang sebesar Rp150 Miliar dari konglomerat Sjamsul Nursalim. 

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Uang sejumlah Rp150 miliar tersebut dibayarkan beberapa kali, yakni pada 11, 17, dan 18 November 2021.

Sjamsul Nursalim adalah obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter. 

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Bos PT Gajah Tunggal TBK itu diketahui pernah mendapat suntikan dana dari BLBI untuk kedua bank-nya, yakni Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar. Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," kata Mahfud dalam komferensi pers terkait update perkembangan Satgas BLBI, Senin, 22 November 2021.

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sekian obligor  yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Sebab, hingga kini pemerintah tidak memegang jaminan apapun atas utang Sjamsul Nursalim.

Sjamsul sendiri pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pada akhirnya dilepas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan karena Syafruddin Arsyad Tumenggung divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp517,72 Miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024