INFOGRAFIK: 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini merupakan langkah antisipasi menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Deretan Fakta Kasus Penipuan Fico Fachriza yang Melibatkan Para Artis Tanah Air, Akui Punya Masalah Pinjol

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan PPKM level 3 diberlakukan bukan karena situasi pandemi COVID-19 yang mewajibkannya. Melainkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.

Tim VIVA telah merangkum setidaknya 10 poin aturan yang akan diterapkan saat periode natal dan tahun baru itu. Simak selengkapnya dalam infografik berikut:

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya
Glamping Lakeside Rancabali di Ciwidey, Kabupaten Bandung

Bandung jadi Surganya Glamping untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 10 Rekomendasinya

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan suasana baru, glamping di Bandung bisa menjadi pilihan yang kini menjadi tren di kalangan wisatawan, ini 10 rekomendasinya.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024