INFOGRAFIK: 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Senin, 22 November 2021 - 15:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini merupakan langkah antisipasi menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Baca Juga :
Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Menteri Dody Bakal Fungsionalkan Ruas Tol Klaten-Prambanan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan PPKM level 3 diberlakukan bukan karena situasi pandemi COVID-19 yang mewajibkannya. Melainkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.
Tim VIVA telah merangkum setidaknya 10 poin aturan yang akan diterapkan saat periode natal dan tahun baru itu. Simak selengkapnya dalam infografik berikut:
Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker
Mendes PDT Yandri Susanto, menyambangi desa Margorejo pada Sabtu malam, 16 November 2024.
VIVA.co.id
17 November 2024
Baca Juga :