INFOGRAFIK: 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Senin, 22 November 2021 - 15:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M N Kanwa
VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini merupakan langkah antisipasi menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Baca Juga :
Deretan Fakta Kasus Penipuan Fico Fachriza yang Melibatkan Para Artis Tanah Air, Akui Punya Masalah Pinjol
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan PPKM level 3 diberlakukan bukan karena situasi pandemi COVID-19 yang mewajibkannya. Melainkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.
Tim VIVA telah merangkum setidaknya 10 poin aturan yang akan diterapkan saat periode natal dan tahun baru itu. Simak selengkapnya dalam infografik berikut:
Bandung jadi Surganya Glamping untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 10 Rekomendasinya
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan suasana baru, glamping di Bandung bisa menjadi pilihan yang kini menjadi tren di kalangan wisatawan, ini 10 rekomendasinya.
VIVA.co.id
27 Desember 2024
Baca Juga :