Akibat Prank Hilang di Cadas Pangeran, Yana Ditetapkan Jadi Tersangka
- tvonenews.com
VIVA – Yana Supriatna, warga asal Sumedang yang viral di media sosial karena dikabarkan hilang di Cadas Pangeran namun ada di Majalengka dengan dalih menghindari masalah pekerjaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mapolres Sumedang.
Yana dijerat pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong, dengan ancaman tiga tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, Yana secara sadar telah mengabarkan berita bohong atas kehilangannya. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erdi, Senin, 22 November 2021.
Erdi menerangkan, Yana tidak ditahan dengan kewajiban wajib lapor. "Enggak ditahan karena di bawah lima tahun. Wajib lapor," katanya.
Seperti diketahui, Yana membuat geger masyarakat hingga viral di media sosial disertai dengan rekaman suara yang membuat penasaran. Akibat perbuatannya, Polri, TNI hingga Basarnas turun tangan mencari keberadaannya.
Dalam pencarian Yana, penyidik minta bantuan Mabes Polri agar melacak keberadaan smartphone Yana. Diketahui saat itu posisinya ada di Cirebon, tapi pagi harinya mati kembali, sekitar pukul 08.00 WIB.