MenPAN RB Tjahjo Kumolo Sebut ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial atau bansos

Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Tjahjo Senin, 22 November 2021. 

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak. 

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hartanya Rp27 Miliar, MenPAN-RB Rini Widyantini Ternyata Koleksi Yamaha Mio 5TL

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma dalam konferensi pers di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.  

Era Baru Subsidi Tepat Sasaran Akan Dimulai

Dari jumlah total itu, para Aparatur Sipil Negara yang masih aktif ada 28.965 dan sisanya sudah pensiun. "Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN mungkin sisanya tuh sudah pensiun. Itu 28.965 ASN aktif," tambahnya 

Cara Klaim Dana Bansos Rp900 Ribu Oktober 2024, Cek Jadwalnya di Sini!
Calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor-Irawati

Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotim

Halikinnor dan Irawati kembali menegaskan komitmen mereka untuk melunasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN) dan pegawai di Kotawaringin Timur (Kotim).

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024