Enam WNA China Tak Bisa Bahasa Indonesia Ditangkap di Waropen Papua
- ANTARA
VIVA – Personel TNI Kodim 1709/Yawa menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China yang tanpa dilengkapi dokumen resmi di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, Minggu, 21 November 2021.
Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, enam orang WNA itu ditangkap oleh personel Komando Rayon Militer 1709-03/Warbah yang dipimpin Komandan Pos Rayon Militer Wapoga Serma Dedy Setiawan.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengatakan ada enam WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," kata Leon.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, enam WNA itu bernama Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37 tahun), Yan Gangping (41 tahun), Tan Liguo (54 tahun), Tan Lihua (58 tahun), dan Lu Huacheng (38 tahun) yang berasal dari negara China.
"Dan baru saja memasuki hari keempat keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.
Selain tidak dilengkapi dokumen resmi/paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Aparat Kodim akan menyerahkan mereka kepada Korem 173/PVB untuk kemudian diproses hukum oleh Kantor Keimigrasian Biak. (ant)