Pemprov Jatim Umumkan UMP 2022 Rp1.891.567,12

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12 pada Minggu, 20 November 2021. Angka itu naik Rp22.790,04 dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp1.868.777,08.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Penetapan ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 561/6393/SJ, 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan Dewan Pengupahan Jatim untuk segera menyelenggarakan sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022. Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Jatim pada 12 November 2021. 

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Ilustrasi uang tunai/gaji.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang pleno dihadiri 22 anggota, terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi. Untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/ kotanya telah menetapkan upah minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," ujar Heru saat mengumumkan UMP Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. 

Data-data yang digunakan untuk perhitungan UMP Jatim 2022 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021, Rp1.113.002. Rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) 3,42. Rata-rata (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja buruh/ karyawan per rumah tangga 1,39. 

"Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) menurut provinsi: 1,70 persen," kata Heru. 

Lebih lanjut, inflasi September 2020 -September 2021, 1,92 persen. "Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/ besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," ujarnya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya