KSPI Jateng Kecewa Ganjar Tetapkan UMP Jauh dari Harapan

Perwakilan organisasi pekerja saat bertemu Gubernur Jateng untuk membahas upah.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah yang kenaikannya di bawah UMP seperti yang dilansir pemerintah pusat, disambut kecewa oleh buruh. 

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 202, UMP tahun 2022 resmi naik hanya 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Itu berarti nilai UMP bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada 2022 hanya naik  Rp14.032 dari sebelumnya Rp1.798.979,00 menjadi Rp1.812.935 per bulan.

Meskipun dalam keputusan tersebut ada diktum yang mengatur penetapan UMP ini tetap menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, yang besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Photo :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengungkapkan, pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Sebelumnya ia berharap, Ganjar bisa mengulangi apa yang ia putuskan tahun sebelumnya yang berani menaikkan UMP provinsi di atas UMP yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

"Ya, kami prihatin dan kecewa ketika Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP 0,78 persen di bawah rata-rata UMP yang ditetapkan Kemenaker 1,09 persen. Seharusnya Gubernur melihat kondisi riil, dalam situasi pandemi buruh membutuhkan barang tambahan seperti masker, hand sanitizer, vitamin, dan lain-lain," ujar Aulia di Semarang, Minggu, 21 November 2021.

Ia menambahkan, upah minimum provinsi ini nantinya tidak akan berlaku setelah ada ketetapan UMK tingkat kota dan kabupaten. Ia masih berharap di tingkat tersebut upah buruh bisa mendapatkan kenaikan seperti konsep yang diusulkannya bersama organisasi pekerja lainnya.

Pihaknya bersama organisasi lainnya akan mengawal dengan aksi besar-besaran. "Mulai minggu depan kita akan turun dengan aksi besar di seluruh Jawa Tengah untuk memperjuangkan upah layak bagi para pekerja," ujarnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya