Soroti E-Parking di Medan, KPPU Ingatkan Bobby Nasution Soal Ini
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya persengkongkolan terhadap lelang tender. Saran ini agar memunculkan persaingan usaha yang sehat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I tengah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan e-parking di Kota Medan. Pengelolaan itu di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Medan. Sedangkan, perusahaan yang mengelola eletronik parkir itu adalah PT Logika Garis Elektronik (LGE).
PT LGE dari penyelidikan sementara KPPU diketahui perusahaan tersebut baru didirikan pada Agustus 2021. Maka itu, usianya baru seumur jagung dan dipertanyakan pengalamannya untuk mengelola e-parking di Kota Medan ini.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mempertanyakan informasi lelang tender yang hanya diikuti satu perusahaan yakni PT LGE. Dengan itu, perusahaan ini pemenang tender untuk mengelola e-parking di Kota Medan.
"Arahnya, untuk perbaikan. Karena e-parking ini masih uji coba sampai Desember 2021. Untuk membuka kesempatan (lelang) lebih luas. Tapi, jangan sampai terjadi persengkongkolan," kata Ridho saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 21 November 2021.
Pun, Ridho mengatakan saat diperiksa terkait e-parking, Dishub Kota Medan mengaku banyak mengalami kendala.
"Memang diskusi kendala-kendala di lapangan, termasuk juru parkirnya. Retribusi ada pelayanan, kendala masalah pengembangan SDM," jelas Ridho.
Meski demikian, Ridho mengatakan pihaknya mendukung langkah dan gagasan dalam digitalisasi retribusi parkir di Kota Medan. Sebab, e-parking sebagai wujud pelayanan Pemko Medan kepada masyarakat. Selanjutnya, untuk menghilangkan 'parkir ninja' yang dinilai dapat meresahkan warga.
"Pas kita keluar parkir muncul, ninja parkir macam tidak ada pelayanan. Kemudian, yang membawa sepeda motor dan mobil membawa e-money. Di lokasi parkir ada boot untuk menjual e-money," sebut Ridho.
Sementara itu, Ridho mengatakan pihak KPPU pada pekan depan akan meminta keterangan PT LGE.
"Mau kita panggil dari perusahaan, Minggu depan. Nanti saya kabari kalau sudah kami panggil perusahaan LGE," jelas Ridho.
Ridho mengungkapkan tujuan KPPU memanggil PT LGE untuk melihat kompetensi perusahaan tersebut. Sebab, dalam mengelola e-parking, PT LGE baru sekitar 3 bulan. "Kita mau tahu juga, kompetensinya lah. kenapa bisa ditunjuk dan apa ditawarkan," tutur Ridho.
Ridho mengungkapkan ada keganjilan diduga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam membuka lelang tender pengelolaan e-parking ini. Alasannya, karena cuma satu perusahaan, yakni PT LGE yang hanya mengikuti lelang tender tersebut.
"Dari mana dapat informasinya (lelang tender), karena hanya satu perusahaan ini saja, menawarkan jasanya," sebut Ridho.
Meski ada keterangan Dishub Kota Medan hanya satu perusahaan ikut lelang tender itu, Ridho tidak percaya begitu saja. Pihaknya, akan menelusuri penunjukan PT LGE dalam pengelolaan e-parking di Kawasan Kota Medan.
"Dari informasi Dishub Medan membuka lelang tender. Hanya satu penawaran (dari PT LGE). Kita masih menelusuri persyaratan terhadap lelang tender itu. Apakah memberikan kesempatan dengan pelaku usaha yang lain," ujar Ridho.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan dari masyarakat terkait pemberlakuan e-parking di sejumlah titik jalan di Kota Medan. Pembayaran parkir nontunai ini, merupakan gagasan program dari Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Pemerintah Kota Medan melalui Dishub Kota Medan baru menerapkan e-parking di 22 parkir di tepi jalan di Kota Medan. Penerapan e-parking ini, sudah diresmikan oleh Bobby Nasution pada Senin 18 Oktober 2021.
E-parking ini dinilai Pemko Medan mampu mengatasi kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya pada retribusi parkir di tepi jalan.