Habib Bahar bin Smith Bebas!
- Istimewa
VIVA – Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu 21 November 2021. Habib Bahar sudah selesai menjalani masa hukuman pidananya.
"Telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keteterangannya kepada wartawan, Minggu, 21 November 2021.
Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis pidana Habib Bahar itu 3 tahun.
Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.
Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Mujiarto menjelaskan selama menjalankan pidana dari 2018, Bahar dapat remisi sebanyak 4 bulan. Menurutnya, remisi ini sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata carapemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," jelas Mujiarto.
Pun, ia menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dengan penegak hukum setempat Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur terkait bebasnya Habib Bahar. Ia menegaskan proses pembebasan berjalan sesuai prosedur.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tuturnya.