KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron merespons pernyataan Politikus PDIP Arteria Dahlan yang meminta supaya polisi, hakim, dan jaksa tidak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.
KPK Berwenang
Menurut Ghufron, pernyataan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Instrumen tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 tahun 2002 juncto UU 19 tahun 2019 (UU KPK)," kata Ghufron kepada awak media di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.
Baca juga: Sindir Arteria PDIP, ICW: Ada yang Bengkok Logika Berpikirnya
Tak Batasi KPK
Menurut Ghufron, beleid ini tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.
Arteria menegaskan gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara.